Denny Membuat Malu SBY
Kader Golkar Minta Paskah Dibebaskan
Sabtu, 10 Maret 2012 – 07:46 WIB

Denny Membuat Malu SBY
“Saya minta Denny diperingatkan keras untuk tidak lagi melakukan blunder yang membuat malu presiden. Kekalahan di PTUN ini harus jadi pelajaran bagi pemerintah,” ujar Muladi.
Baca Juga:
Sementara itu, Wakil Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo mendesak para terpidana yang menjadi korban kebijakan moratorium remisi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana, agar segera melaporkan kejadian itu ke polisi untuk mempidanakan Amir dan Denny.
Keduanya bisa dikenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. “Bunyi pasal 333 ayat 1 kan begini. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jadi teman-teman saya yang menjadi korban akibat kebijakan moratorium remisi saya dorong segera melaporkan ke polisi,” kata Bambang.
Sebagaimana diketahui, Amir Syamsudin dan Denny Indrayana kalah di PTUN Jakarta soal kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi. Gugatan para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dikabulkan majelis hakim. Karena kebijakan Menkumham tersebut, bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN.
JAKARTA - Ketua Tim Advokasi DPP Golkar, Muladi SH mendesak Menkum HAM Amir Syamsuddin segera melepas mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur