Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka
jpnn.com - SUKABUMI - Seorang advokat yang juga pengusaha bernama Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi, Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka.
Denny lewat kuasa hukumnya Boyamin Saihan mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (18/7).
Denny jadi tersangka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2023 di Polres Sukabumi atas dugaan memalsukan akta autentik.
Sidang permohonan pemeriksaan praperadilan telah digelar di PN Cibadak, Jumat (26/7).
Boyamin menilai terdapat beberapa hal yang membuat penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.
"Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan seusai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis (18/7) lalu, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu,” ujar Bonyamin dalam keterangannya, Senin (29/7).
Boyamin menyebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas diri pemohon terkait dua bidang tanah yang diperkarakan.
Boyamin menyebut Denny merupakan pemilik yang sah atas dua bidang tanah dimaksud, dibuktikan lewat kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 Februari 2021 Nomor. 01/2021.
Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi yang menetapkannya sebagai tersangka.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka