Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka
jpnn.com - SUKABUMI - Seorang advokat yang juga pengusaha bernama Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi, Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka.
Denny lewat kuasa hukumnya Boyamin Saihan mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (18/7).
Denny jadi tersangka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2023 di Polres Sukabumi atas dugaan memalsukan akta autentik.
Sidang permohonan pemeriksaan praperadilan telah digelar di PN Cibadak, Jumat (26/7).
Boyamin menilai terdapat beberapa hal yang membuat penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.
"Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan seusai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis (18/7) lalu, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu,” ujar Bonyamin dalam keterangannya, Senin (29/7).
Boyamin menyebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas diri pemohon terkait dua bidang tanah yang diperkarakan.
Boyamin menyebut Denny merupakan pemilik yang sah atas dua bidang tanah dimaksud, dibuktikan lewat kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 Februari 2021 Nomor. 01/2021.
Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi yang menetapkannya sebagai tersangka.
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi