Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka

jpnn.com - SUKABUMI - Seorang advokat yang juga pengusaha bernama Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi, Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka.
Denny lewat kuasa hukumnya Boyamin Saihan mendaftarkan permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, (18/7).
Denny jadi tersangka terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2023 di Polres Sukabumi atas dugaan memalsukan akta autentik.
Sidang permohonan pemeriksaan praperadilan telah digelar di PN Cibadak, Jumat (26/7).
Boyamin menilai terdapat beberapa hal yang membuat penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.
"Denny Andrian Kusdayat langsung ditahan seusai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sukabumi pada Kamis (18/7) lalu, menyoal sengketa pengakuan kepemilikan atas dua bidang tanah yang seharusnya dibuktikan melalui putusan pengadilan perdata terlebih dahulu,” ujar Bonyamin dalam keterangannya, Senin (29/7).
Boyamin menyebut sebelumnya tidak pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan atas diri pemohon terkait dua bidang tanah yang diperkarakan.
Boyamin menyebut Denny merupakan pemilik yang sah atas dua bidang tanah dimaksud, dibuktikan lewat kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) tanggal 15 Februari 2021 Nomor. 01/2021.
Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi yang menetapkannya sebagai tersangka.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang