Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka
Senin, 29 Juli 2024 – 15:45 WIB
"Pelapor dalam perkara dimaksud juga bukan pemilik sah dari objek sengketa berupa dua sertifikat. Pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Alasan lain, Boyamin menyebut Denny juga berprofesi sebagai advokat, di mana memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum saat menjalankan tugas profesi.
"Kami menilai tindakan menetapkan pemohon (Denny) sebagai tersangka dan melakukan penahanan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin. (gir/jpnn)
Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi yang menetapkannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka
- Pencuri Spesialis Kendaraan di Bandung Dibekuk Polisi, Puluhan Kendaraan Disita
- 2 Orang jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Tegaskan Ini
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 5,8 Juta Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Pengadaan BBM