Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka

Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

"Pelapor dalam perkara dimaksud juga bukan pemilik sah dari objek sengketa berupa dua sertifikat. Pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut," ucapnya.

Alasan lain, Boyamin menyebut Denny juga berprofesi sebagai advokat, di mana memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum saat menjalankan tugas profesi.

"Kami menilai tindakan menetapkan pemohon (Denny) sebagai tersangka dan melakukan penahanan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin. (gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tsunami Pokir

Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi yang menetapkannya sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News