Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka
Senin, 29 Juli 2024 – 15:45 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
"Pelapor dalam perkara dimaksud juga bukan pemilik sah dari objek sengketa berupa dua sertifikat. Pelapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Alasan lain, Boyamin menyebut Denny juga berprofesi sebagai advokat, di mana memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum saat menjalankan tugas profesi.
"Kami menilai tindakan menetapkan pemohon (Denny) sebagai tersangka dan melakukan penahanan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin. (gir/jpnn)
Denny Andrian Kusdayat menempuh praperadilan terhadap langkah Polres Sukabumi yang menetapkannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang