Denny: Moratorium Remisi Tak Melanggar HAM
Kamis, 03 November 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bersikeras kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi sudah tepat dan tidak melanggar HAM. Mengenai Undang-Undang sendiri, lanjut dia, bahwa syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dibatasi dengan Peraturan Pemerintah. Dengan kata lain, pemidanaan itu pada dasarnya adalah pembatasan hak asasi manusia.
Merujuk Pasal 28 yang menurutnya, hak azasi itu pada dasarnya ada yang dapat disimpangi dan ada pula yang bisa dibatasi. "Hak azasi itu ada yang tidak dapat disimpangi dan ada yang bisa dibatasi," kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/11).
Dikatakannya, dalam pasal Pasal 28, hak asasi manusia tidak dapat disimpangi. Tetapi, pada Pasal 28 juncto UUD 1945 ada yang menyebutkan bahwa hak asasi bisa dibatasi. Hal ini pula yang turut menjadi pertimbangan pihaknya dalam membuat kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bersikeras kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas