Denny: Moratorium Remisi Tak Melanggar HAM
Kamis, 03 November 2011 – 17:44 WIB

Denny: Moratorium Remisi Tak Melanggar HAM
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bersikeras kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi sudah tepat dan tidak melanggar HAM. Mengenai Undang-Undang sendiri, lanjut dia, bahwa syarat dan tata cara pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dibatasi dengan Peraturan Pemerintah. Dengan kata lain, pemidanaan itu pada dasarnya adalah pembatasan hak asasi manusia.
Merujuk Pasal 28 yang menurutnya, hak azasi itu pada dasarnya ada yang dapat disimpangi dan ada pula yang bisa dibatasi. "Hak azasi itu ada yang tidak dapat disimpangi dan ada yang bisa dibatasi," kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/11).
Dikatakannya, dalam pasal Pasal 28, hak asasi manusia tidak dapat disimpangi. Tetapi, pada Pasal 28 juncto UUD 1945 ada yang menyebutkan bahwa hak asasi bisa dibatasi. Hal ini pula yang turut menjadi pertimbangan pihaknya dalam membuat kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana bersikeras kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi