Denny Nilai Putusan MK soal Cipta Kerja Hadirkan 4 Ambiguitas, Apa Saja Itu?

"Putusan MK menimbulkan multitafsir apakah masih bisa dilaksanakan atau tidak," bebernya.
Menurut Denny, ada dua kubu yang berbeda pendapat menyikapi putusan MK terhadap aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu.
Satu pihak berpandangan UU Ciptaker masih bisa dilaksanakan dalam dua tahun. Pihak lain berpendapat UU Ciptaker tidak boleh lagi diimplementasikan sama sekali.
Ambiguitas terakhir, kata Denny, Putusan MK Nomor 91 itu menghadirkan ketidakadilan. Misalnya, saat MK mengkritisi minimnya ruang partisipasi publik dalam lahirnya UU Ciptaker.
Di sisi lain, MK tidak menerapkan standar yang sama ketika menguji formal perubahan Undang-Undang KPK dan perubahan Undang-Undang Minerba, yang juga super kilat dan menihilkan partisipasi publik.
"Jika mengacu pada Putusan MK 91, seharusnya kedua perubahan UU KPK dan Minerba itu pun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bebernya. (ast/tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ahli hukum tata negara Denny Indrayana menilai ada empat ambiguitas saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan, Fathan Sinaga
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang