Denny Pastikan Pembantai di LP Cebongan Dijatuhi Hukuman
Senin, 25 Maret 2013 – 21:12 WIB

Denny Pastikan Pembantai di LP Cebongan Dijatuhi Hukuman
Soal dugaan pelaku dari oknum salah satu kesatuan TNI, Denny menyatakan bahwa semua orang boleh saja menduga-duga. Memang, lanjut Denny, awalnya ada oknum anggota Kopassus yang meninggal di Hugo"s Cafe karena diduga terlibat perkelahian dengan empat pelaku yang kemudian ditembak di Lapas Cebongan.
“Tetapi, hukum ini kan tidak bisa kita proses dari dugaan. Tapi, boleh berawal dari dugaan. Jadi, kita tidak bisa mencegah orang menduga. Tapi hukum bisa hanya berdasarkan alat bukti,” katanya.
Dia meminta semua pihak bersama menunggu penyelidikan yang tentunya diharapkan mengungkap siapa pelakunya berdasarkan alat bukti yang ada. “Siapapun pelakunya, yakinlah itu beradasarkan alat bukti yang ada,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Proses hukum kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, tidak bisa ditawar-tawar. Siapapun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun