Denny Pastikan Pembantai di LP Cebongan Dijatuhi Hukuman
Senin, 25 Maret 2013 – 21:12 WIB
Soal dugaan pelaku dari oknum salah satu kesatuan TNI, Denny menyatakan bahwa semua orang boleh saja menduga-duga. Memang, lanjut Denny, awalnya ada oknum anggota Kopassus yang meninggal di Hugo"s Cafe karena diduga terlibat perkelahian dengan empat pelaku yang kemudian ditembak di Lapas Cebongan.
“Tetapi, hukum ini kan tidak bisa kita proses dari dugaan. Tapi, boleh berawal dari dugaan. Jadi, kita tidak bisa mencegah orang menduga. Tapi hukum bisa hanya berdasarkan alat bukti,” katanya.
Dia meminta semua pihak bersama menunggu penyelidikan yang tentunya diharapkan mengungkap siapa pelakunya berdasarkan alat bukti yang ada. “Siapapun pelakunya, yakinlah itu beradasarkan alat bukti yang ada,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Proses hukum kasus pembantaian empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, tidak bisa ditawar-tawar. Siapapun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi