Denny Pertanyakan Logika Berpikir Yusril
Sabtu, 10 Maret 2012 – 15:25 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku heran dengan rencana mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menggugat PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Yusril pernah menganggap kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi tak punya dasar hukum.
Sementara menurut Denny, PP tersebut merupakan rujukan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada pertengahan November 2011 lalu itu. "Kenapa mesti harus dikaji ulang? Secara tidak langsung berarti Yusril membenarkan PP 28 tahun 2006," ujar Denny dalam diskusi "Kontroversi Remisi Koruptor" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3).
Baca Juga:
Bagi Denny, sangat aneh jika Yusril mengatakan aturan pengetatan itu tidak berdasar hukum tapi pada saat yang sama justru menggugat agar PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Denny menilai ungkapkan itu hanyalah sebagai argumentasi yang koruptif dan manupulasi.(rmol/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku heran dengan rencana mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menggugat PP 28/2006
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang