Denny Pertanyakan Logika Berpikir Yusril
Sabtu, 10 Maret 2012 – 15:25 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku heran dengan rencana mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menggugat PP 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, Yusril pernah menganggap kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi tak punya dasar hukum.
Sementara menurut Denny, PP tersebut merupakan rujukan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada pertengahan November 2011 lalu itu. "Kenapa mesti harus dikaji ulang? Secara tidak langsung berarti Yusril membenarkan PP 28 tahun 2006," ujar Denny dalam diskusi "Kontroversi Remisi Koruptor" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3).
Baca Juga:
Bagi Denny, sangat aneh jika Yusril mengatakan aturan pengetatan itu tidak berdasar hukum tapi pada saat yang sama justru menggugat agar PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Denny menilai ungkapkan itu hanyalah sebagai argumentasi yang koruptif dan manupulasi.(rmol/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku heran dengan rencana mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menggugat PP 28/2006
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi