Denny: Remisi Koruptor Ada Karena Yusril
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 12:50 WIB
JAKARTA--Sebagian kalangan mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan ratusan remisi untuk koruptor dan pengedar narkoba pada perayaat HUT Kemerdekaan RI ke 67, Jumat (17/8) kemarin. Menjawab sejumlah protes itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan pihaknya memberikan remisi sesuai peraturan hukum yang ada.
Menurutnya, Kemenkumham sudah pernah coba mempertahankan pengetatan dan moratorium remisi bagi koruptor tapi upaya itu dipatahkan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara. Yusril memenangkan gugatan terhadap upaya itu sehingga Kemenkumham terpaksa harus mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga:
"Pastinya tidak mudah, dan banyak perlawanan. PTUN telah memenangkan gugatan itu. Tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," ujar Denny di Jakarta.
Menurut Denny karena keputusan PTUN itu merugikan kebijakan pengetatan, maka Kemenkumham telah dan sedang menguatkan dasar hukum kebijakan pengetatan melalui perubahan PP No 28 tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan/nara pidana. Perubahan PP itu belum selesai, dan kebijakan pengetatan dikalahkan di PTUN, maka jelas Denny, saat ini pemberian remisi masih mengacu pada aturan yg ada saat ini, yaitu PP 28 tahun 2006.
JAKARTA--Sebagian kalangan mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memberikan ratusan remisi untuk koruptor dan pengedar
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran