Denny Sebut Penerbitan Perppu Mirip Hak Prerogatif Presiden

JAKARTA - Dalam rapat terbatas tadi malam, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah menilai perppu tentang UU Pilkada telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan.
"Rapat pematangan subuh tadi sekaligus pematangan penerbitan perppu itu. Jadi, segera diterbitkan," kata Gamawan setelah rapat terbatas di Kantor Presiden tadi malam.
Soal syarat keadaan genting yang dinilai tidak memenuhi syarat penerbitan perppu, Gamawan menegaskan bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan dengan matang.
Dia menguraikan, penerbitan perppu tidak hanya berdasar kondisi genting atau memaksa, namun telah memenuhi persyaratan-persyaratan lain dalam putusan MK Nomor 138.
"Ada kriterianya. Kalau hanya lihat genting atau memaksa, menurut saya, itu terlalu umum. Harus ada ukuran-ukuran. Itu bisa kita rujuk dalam Putusan MK Nomor 138. Di situ jelas ada kriteria-kriteria. Di situ kita terjemahkan menurut subjektivitas presiden itu sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Pernyataan Gamawan tersebut diperkuat Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. Denny mengungkapkan, presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan perppu. Karena itu, jika presiden menilai penerbitan perppu disebabkan adanya kegentingan yang memaksa, hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Itu subjektivitas presiden. DPR akan menilai objektivitasnya saat dimintai persetujuan. Itu hampir sama dengan hak prerogatif lah," ujar Denny setelah rapat terbatas di Kantor Presiden tadi malam. (ken/bay/c5/kim)
JAKARTA - Dalam rapat terbatas tadi malam, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah menilai perppu tentang UU Pilkada telah memenuhi syarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya