Denny Siregar Aktif Komentari Habib Bahar meski Berstatus Terlapor di Polda Jabar
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo yang baru menjabat mengaku belum tahu pasti kelanjutan kasus itu.
“Saya cek dahulu, ya (ke penyidik),” kata Ibrahim ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1).
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: PA 212 Minta Polisi Segera Proses Hukum Husin Alwi, Seret Nama KSAD Jenderal Dudung
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ujar Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sosok Denny Siregar trending di Twitter setelah Habib Bahar tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan