Denny Siregar Dilaporkan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim, Apa Kasusnya?
Rabu, 09 Maret 2022 – 21:09 WIB

Foto: Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri. Foto: Elfany Kurniawan
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Denny Siregar kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Setelah sempat diadukan ke Polda Metro Jaya, kini Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (9/3).
Pelapor ialah Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer.
Pria yang karib disapa Noel itu hadir di Bareskrim bersama tim kuasa hukumnya.
“Kami melaporkan Denny Siregar atas provokasi kebencian, penghasutan, dan kejahatan di media sosial,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu.
Namun, dia tak memerinci ujaran apa yang disampaikan Denny Siregar hingga berujung pelaporan tersebut.
Dia hanya mengeklaim membawa sejumlah bukti saat pelaporan.
“Ada bukti twitnya di media sosial dan video juga,” tegas Noel.
Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian di media sosial.
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar