Denny: Sudah Ada yang Ditetapkan Tersangka
Senin, 02 Januari 2012 – 18:04 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Denny Indrayana mengungkapkan, Kepolisian Daerah Lampung dan Sumatera Selatan telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam kasus Mesuji. Selain itu, kedua aparat hukum ini juga dijatuhi hukuman secara pidana. "AKP Wetma Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, karena kealfaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ini sesuai dengan Pasal 359 KUHP," terang Denny.
"Dua orang tersangka merupakan aparat hukum yang membantu pengamanan keamanan PT BSMI, yakni AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama," kata Denny usai rapat di kantor Kemenkopolhukam, Senin (2/1).
Ditambahkan Denny, secara administratif keduanya telah dijatuhi hukuman disiplin, sesuai putusan Nomor Kep/17/XI/2011/YANMA berupa penempatan khusus di subdit propam Polda Lampung selama 14 hari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode, dan mutasi bersifat demosi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Denny Indrayana mengungkapkan, Kepolisian Daerah Lampung dan Sumatera Selatan telah
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak