Densus 88: Abdul Hasan Qodir Pernah Dipenjara di Zaman Orba

Densus 88: Abdul Hasan Qodir Pernah Dipenjara di Zaman Orba
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 menyebut pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Hasan Qodir Baraja pernah menjalani hukuman penjara atas keterlibatan dalam kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII).

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan Abdul Qodir pernah ditangkap pada zaman orde baru (orba).

"Abdul Hasan Qodir Baraja itu pernah dihukum di zaman orde baru," kata Aswin saat dihubungi JPNN.com, Jumat (3/6).

Perwira menengah Polri itu enggan berspekulasi bakal kembali menangkap Abdul Qodir.

Pasalnya, kata dia, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti perihal keterlibatan Abdul Qodir.

"Begini, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai ada bukti dia bersalah. Saya enggak bisa jawab kemungkinan atau tidak (ditangkap)," ujar Aswin.

Aswin mengatakan pihaknya menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menyelidiki kelompok Khilafatul Muslimin.

"Kami menjunjung tinggi HAM sampai memiliki bukti untuk menyatakan bahwa mereka yang tergabung dalam Khilafahtul Muslimin ini baik perorangan, kelompok itu memenuni alat bukti cukup untuk ditangkap karena tindak pidana terorisme," kata Aswin Siregar.

Densus 88 menyebut pemimpin Khilafatul Muslimin pernah menjalani hukuman penjara di zaman orde baru (orba).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News