Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres

Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Bercadar Todongkan Senjata ke Paspampres
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus Siti Elina, perempuan bercadar yang menodongkan senjata ke anggota Paspampres di depan Istana Merdeka, Selasa (25/10).

"Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana Presiden yang terjadi pada Selasa 25 oktober 2022 lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/10).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Siti Elina.

Dia menyebut Siti Elina tidak kooperatif kepada penyidik yang berupaya menggali motif keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok terorisme.

"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Namun, saat ini Saudari SE masih diam dan belum kooperatif," ungkap Ramadhan.

Kabagbanops Densus 88 Kombes Aswin Siregar mengatakan pihaknya telah menetapkan Bahrul Ulum, suami Siti Elina sebagai tersangka terorisme.

Bahrul diduga terlibat dengan kelompok jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII).

"(Bahrul Ulum, red) sudah jadi tersangka," ujar Aswin.

Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih kasus perempuan bercadar yang menodongkan senjata ke anggota Pasmpampres di depan Istana Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News