Densus 88 Antiteror Bekuk Salah Satu Buronan Kasus Bom Bali Pertama

Densus 88 Antiteror Bekuk Salah Satu Buronan Kasus Bom Bali Pertama
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Tim tindak Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap salah satu buronan kasus ledakan Bom Bali I atas nama Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdurahman.

Pelaku itu ditangkap di Lampung pada Kamis (10/12) malam.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar (penangkapan buronan Bom Bali I),” kata Argo ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/12) malam.

Menurut Argo, Zulkarnaen ditangkap tanpa perlawanan di Gang Kolibri, Toto Harjo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung pada Kamis malam pukul 19.30.

Zulkarnaen selama ini diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus Bom Bali I pada 2001.

Adapun peran dari Zulkarnaen menyembunyikan salah saru buronan atas nama Udin alias Upik Lawangan alias Taufik Bulaga.

BACA JUGA: Anggota Panwas Dihabisi Secara Brutal, Tubuh Penuh Luka Tusukan

Densus 88 membekuk salah satu buronan kasus ledakan Bom Bali I. Pelaku diketahui bernama Zulkarnaen dan dibekuk di kawasan Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News