Densus 88 Antiteror Bekuk Teroris Jaringan JI di Samarinda

Densus 88 Antiteror Bekuk Teroris Jaringan JI di Samarinda
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) dan Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Seregar (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan anggota teroris JI jaringan Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, awal Desember 2023.

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyebut tersangka teroris yang ditangkap di Samarinda merupakan anggota kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

“Benar penangkapan satu tersangka dari kelompok JI. Tersangka berinisial IAZ ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Jumat (1/12) di Kota Samarinda,” kata Aswin, Sabtu (2/12).

Dia menyebut penangkapan tersangka karena diduga terlibat sebagai salah satu pengurus JI di Samarinda.

“Yang bersangkutan salah satu pengurus atau bendahara jaringan JI,” kata Aswin.

Aswin belum merinci apakah penangkapan tersangka IAZ ini terkait dengan 19 tersangka teroris kelompok JI yang ditangkap pada bulan Oktober 2023.

Pada Oktober 2023, Densus menangkap 19 orang tersangka tindak pidana terorisme kelompok JI yang merupakan anggota struktur organisasi.

Dari 19 tersangka JI itu, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat, Kalimantan Barat dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka, Nusa Tenggara Barat tujuh tersangka, Sumatera Selatan lima tersangka dan Lampung empat tersangka.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris jaringan Jamaah Islamiyah di Samarinda.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News