Densus 88 Antiteror Kawal Terpidana Jaringan Teroris Santoso
Selain Ramuji, Kejagung memindahkan pula terpidana Iskandar dari Rutan Kelapa Dua Jakarta ke LP Kelas 2 Kupang. Pemindahan Iskandar lantaran dia bersaksi bagi tersangka teroris lainnya. Yakni tersangka Syarifudin warga Dompu yang ditangkap April 2015 lalu di Rangga Watu, Desa Golo Desat, Mbeliling, Manggarai Barat.
“Ada dua yang dipindah penahanannya. Satu orang atas nama Iskandar warga Dompu dipindahkan ke Lapas Kupang,” tambah Fajar.
Terpisah, Kalapas Mataram Hanibal melalui Kepala Keamanan Lapas Mataram Purniawal membenarkan ada tahanan dari yang dikirim Kejagung. Terpidana Ramuji tiba di Lapas sekitar pukul 14.00 Wita.
“Satu orang saja. Kami terima siang kemarin (Kamis),” akunya. “Ditahan terpisah. Dia tidak digabung dengan tahan lain,” tandasnya.(fri/jlo/cr-lie/r3/jpnn)
MATARAM – Satgas Kejagung dan Densus 88 Antiteror mengawal terpidana terorisme Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Modus Pencurian BBM Bersubsidi di Bali Bikin Geram
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos