Densus 88 Antiteror Masih Kejar Pelaku Bom di Pasuruan

Densus 88 Antiteror Masih Kejar Pelaku Bom di Pasuruan
Personel Densus 88 Antiteror. Foto: JPG/dok.JPNN.com

"Kalau dia (DR) tahu suaminya terlibat jaringan tanpa dia ikut membuat bom, kami bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal bisa 200 hari,” tegas dia. (mg1/jpnn)


Sampai saat ini tim tindak Densus 88 masih melakukan pengejaran terhadap pelaku bom Pasuruan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News