Densus 88 Antiteror Sudah Sikat 242 TerdugaTeroris
Rabu, 01 Agustus 2018 – 19:21 WIB
Setyo menambahkan, dengan adanyaUndang -Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka langkah Polri untuk menangkap jaringan terorisme semakin besar.
Karena, kata Setyo, Polri miliki kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan teror.
"Kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka, selama dua puluh hari dulu,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Detasemen Khusus 88 Antiteror sudah menangkap sekitar 242 teroris setelah Bom Surabaya dan belum ada yang dibebaskan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri