Densus 88 Jerat Ahmad Zain An-Najah Cs dengan Pasal Pendanaan Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menjerat tiga tersangka terorisme yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, yakni, Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketiganya terlibat dalam aktivitas lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) bernama Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
"Yang terkait dengan lembaga amil zakat akan dipersangkakan dengan undang-undang khusus yaitu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).
Menurut Ramadhan, Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menerangkan segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Dia menjelaskan apabila memenuhi unsur tersebut,pertanggungjawaban pidana pelaku pendanaan terorisme, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda Rp 1 miliar bagi pelaku perorangan, serta denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku korporasi.
"Pelaku korporasi dapat dijatuhi pidana dalam bentuk pidana tambahan," kata perwira menengah Polri itu.
Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Mereka juga dikenakanPasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Densus 88 Antiteror Polri menjerat Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat dengan pasal pendanaan terorisme.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme