Densus 88 Juga Kejar Penyandang Dana
Fenomena itu menjadi tantangan bagi aparat pemerintah untuk melakukan deteksi dini dan pencegahan. Program deradikalisasi harus dilakukan secara sistematis, sehingga bisa mengantisipasi dan mencegah berkembangnya pemikiran radikal itu.
BACA JUGA: Densus 88 Terus Bergerak, Tidak Libur Lebaran
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya bisa melibatkan para tokoh agama, dan para ahli dalam menyusun program deradikalisasi. Dengan cara itu, pencegahan dan pemulihan bagi orang-orang yang terindikasi terjangkit paham radikal bisa dilakukan.
Legislator asal dapil Jatim I Surabaya - Sidoarjo itu mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk mengeluh kesulitan menangani terorisme.
Sebab, Undang-Undang Terorisme yang baru sudah disahkan. Undang-undang bisa menjadi rujukan dalam penanggulangan terorisme. Baik penindakan, pencegahan, dan penanganan korban.
Orang-orang yang pulang dari luar negeri, khususnya negara-negara konflik dan terindikasi terlibat dalam organisasi teroris, mereka bisa ditangkap. "Kalau hanya kuliah atau kerja, ya tidak bisa ditangkap," jelas politikus Partai Golkar itu. (far/idr/lum)
Selain melakukan penangkapan terhadap terduga teroris, Densus 88 Antiteror juga melakukan pengejaran terhadap penyandang dana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme
- Densus 88 Tangkap 1 Terduga Teroris Terafiliasi AQAP di Gorontalo