Densus 88 Kumpulkan 75 Khatib di Sumenep, Ini Agendanya
jpnn.com, SUMENEP - Direktorat Pencegahan pada Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Mabes Polri mengumpulkan 75 katib di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (28/5).
Puluhan khatib itu dikumpulkan dalam rangka pembinaan sebagai upaya untuk mencegah paham radikal di kalangan masyarakat di wilayah itu.
"Mereka memiliki peran sentral dalam menyampaikan pesan dan narasi agama yang damai, dan menyejukkan umat," kata Ketua Panitia Kegiatan AKBP Moh Dofir.
Pembinaan terhadap khatib dari 27 kecamatan di Sumenep merupakan kerja sama Densus 88 Antiteror, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan sejumlah organisasi keagamaan.
Menurut Dofir, pembinaan itu penting dilakukan untuk mencegah intoleransi dan radikalisme yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Dia menyebut saat ini penyebaran paham radikal mulai memanfaatkan banyak media, termasuk media sosial (medsos), seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, serta berbagai jenis platform medsos lainnya.
"Pada kegiatan pembinaan kali ini, para khatib kami beri pemahaman bagaimana bisa mewujudkan iklim yang menyejukkan melalui narasi pesan agama saat yang bersangkutan menyampaikan ceramah kepada umat," tutur Dofir.
Perwira menengah Polri itu mengingatkan bahwa penyebaran paham radikal bukan hanya melalui khotbah, melainkan juga bisa melalui kajian-kajian, hubungan kerabat, perkawinan, buku dan tulisan, organisasi masyarakat, hingga lembaga pendidikan.
Densus 88 Antiteror Polri mengumpulkan 75 khatib di Sumenep guna diberikan pembinaan untuk mencegah intoleransi dan paham radikal di daerah itu.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri