Densus 88 Sampaikan Info Penting Soal Taliban dan Terorisme di RI
Untuk itu, menurut Bagong, peran masyarakat dalam melakukan deteksi dini penting sebagai watchdog.
Pandangan senada juga dikemukakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.
Dia menyebut tindak pidana terorisme merupakan kejahatan extra ordinary crimes dan dapat digolongkan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga mendapat perhatian penuh dari pemerintah.
Perhatian ini tercermin dalam penetapan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta pembentukan BNPT dan Detasemen Khusus 88 AntiTeror di lingkungan Polri.
“Ini dimaksudkan untuk menanggulangi aksi terorisme dengan sebaik mungkin sehingga dapat memberikan jaminan atas kamtibmas yang kondusif yang pada gilirannya tercipta stabilitas sebagai modal utama pembangunan,” kata Brigjen Rusdi.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala Densus 88 Irjen Pol Martinus Hukom menyampaikan informasi penting soal Taliban dan terorisme di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Densus 88 Tangkap Residivis Teroris di Karawang, Kepala BNPT Bilang Begini
- Ikadin Berharap Polri Menindak Oknum Polisi yang Menguntit Jampidsus
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum