Densus 88 Sebut Bripda HS Kerap Melakukan Pelanggaran
Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan Bripda HS, kata Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror Polri telah memberikan hukuman, namun, tak diperinci apa saja hukumannya.
“Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," tegas Kombes Aswin.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan informasi bahwa tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, ialah seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan inisial Bripda HS.
Adapun Bripda HS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring SRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jabar, Senin (23/1).
Saat itu, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB. (antara/jpnn)
Densus 88 Antiteror Polri menyebut Bripda HS, tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, kerap melakukan berbagai pelanggaran.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok