Densus 88 Tangkap 1 Tersangka Terorisme Jaringan JI di Lampung

jpnn.com - JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisal AF alias B (33).
Tersangka ditangkap di Jalan Penagan Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Lampung, Selasa (7/2), pukul 05.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (7/2) sore.
Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme.
"Tersangka merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah pada siswa ADIRA JI (Akademi dan kaderisasi) dari kelompok Jalan Palembang," ucap Ramadhan.
Perwira tinggi Polri ini mengatakan tersangka juga ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO dalam kelompok yang sama, yakni Suwarno alias Mario alias Hafids pada November 2020.
"Ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," tutur Ramadhan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. (cr3/jpnn)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme kelompok Jemaah Islamiyah di Lampung
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri