Densus 88 Tangkap 1 Tersangka Terorisme Jaringan JI di Lampung

jpnn.com - JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisal AF alias B (33).
Tersangka ditangkap di Jalan Penagan Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Lampung, Selasa (7/2), pukul 05.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (7/2) sore.
Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme.
"Tersangka merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah pada siswa ADIRA JI (Akademi dan kaderisasi) dari kelompok Jalan Palembang," ucap Ramadhan.
Perwira tinggi Polri ini mengatakan tersangka juga ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO dalam kelompok yang sama, yakni Suwarno alias Mario alias Hafids pada November 2020.
"Ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," tutur Ramadhan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. (cr3/jpnn)
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka terorisme kelompok Jemaah Islamiyah di Lampung
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah