Densus 88 Tangkap Munarman, Bang Edi Hasibuan Bilang begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan ikut mengomentari langkah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menangkap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4) kemarin.
Edi meyakini Polri sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat, sebelum melakukan penahanan terhadap Munarman.
Karena itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengajak semua pihak memberi waktu pada Polri untuk mengembangkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami harap Polri menyampaikan kepada publik bukti yang dimiliki, sehingga menahan Munarman terkait terorisme. Saya kira hal ini sangat penting ya, tentu menunggu perkembangan dari kepolisian," ucapnya.
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini lebih lanjut mengatakan, sangat tidak mungkin Polri melakukan penangkapan dengan tuduhan terorisme, hanya karena tujuan politis.
Sebab, tuduhan tersebut sangat serius. Artinya, bukti-bukti yang dimiliki harus benar-benar kuat.
"Ini dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat. Kalau hanya alasan politis, tidak mungkin. Saya yakin Polri melihat ada keterkaitan, sehingga Munarman diamankan," katanya.
Menurut Edi, sesuai aturan yang ada, maka Polri diberi kewenangan untuk memeriksa Munarman selama 7x24 jam.
Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Bang Edi bilang begini.
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Jangan-Jangan Ada Muatan Politis di Balik Isu Minta Kapolri Diganti
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba