Densus 88 Tangkap Munarman FPI, Diduga Lakukan Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Penangkapan dilakukan karena Munarman diduga melakukan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (Munarman ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (27/4).
Penangkapan ini dilakukan di kediaman Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Argo menuturkan, Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Kemudian bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," ujar Argo.
Namun belum diketahui pasti kasus apa yang menjerat Munarman dan barang bukti apa saja yang disita dalam penangkapan tersebut. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Munarman FPI ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. Penangkapan dilakukan karena Munarman diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB