Densus 88 Tangkap Munarman FPI, Diduga Lakukan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Penangkapan dilakukan karena Munarman diduga melakukan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (Munarman ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (27/4).
Penangkapan ini dilakukan di kediaman Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Argo menuturkan, Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Kemudian bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," ujar Argo.
Namun belum diketahui pasti kasus apa yang menjerat Munarman dan barang bukti apa saja yang disita dalam penangkapan tersebut. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Munarman FPI ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. Penangkapan dilakukan karena Munarman diduga melakukan tindak pidana terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 68 orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Sukses Pemilu dan Pilkada: Apresiasi Model Keamanan Politik Berkelanjutan di 2025
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- KPK Sebut Dirnarkoba PMJ yang Dimutasi Pascakasus DWP Belum Pernah Lapor Kekayaan
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- Pejabat Densus 88 Jadi Wakapolda Riau, 4 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya