Densus 88 Tangkap Terduga Penjual Senjata Api Rakitan di Malang
jpnn.com, MALANG - Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial AR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. AR ditangkap sebagai terduga penjual senjata api rakitan di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Tim Densus 88 Antiteror telah melakukan penangkapan tersebut.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah tersangka AR yang ditangkap tersebut juga tergabung dengan jaringan teroris.
"Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih didalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih ditangkap, terduga penjual senjata api ilegal," kata Gatot ketika dikonfirmasi dari Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR tersebut diamankan Tim Densus 88 Antiteror di Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Usai ditangkap, Tim Densus juga menggeledah rumah tersangka AR. Penggeledahan tersebut pada Rabu (21/4) kurang lebih mulai pukul 22.30 hingga Kamis (22/4) pukul 02.30 WIB.
Saat ini, lanjut Gatot, tersangka berinisial AR tersebut masih dalam tahap pengembangan kasus. Pengembangan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah tersangka itu terkait dengan jaringan teroris yang ada.
"Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris," kata Gatot.
Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial AR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. AR ditangkap sebagai terduga penjual senjata api rakitan di wilayah tersebut.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Pengendara Motor di Batu Ditembak OTK, Proyektil Masih Bersarang dalam Tubuh Korban
- Dukung Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Kaesang Pangarep Blusukan di Kota Malang
- Kunjungi Pasar Rakyat Malang, Kaesang: Saya Mau Nonton Bantengan