Densus 88 Telusuri Pihak yang Kerja di LAM BM ABA di 3 Provinsi ini

Densus 88 Telusuri Pihak yang Kerja di LAM BM ABA di 3 Provinsi ini
Densus 88 menangkap 3 terduga teroris, salah satunya anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

Sumber kedua, melalui eksternal yaitu mendirikan LAM BM ABA, merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendanaan dengan kamuflase kegiatan-kegiatan dari LAM BM ABA berupa kegiatan pendidikan dan sosial.

"Namun, ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI," kata Hartono.

Karena itu, dengan terungkapnya sistem pendanaan kelompok JI, Densus 88 menelusuri pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA di Jakarta, Sumatra Utara, dan Lampung.

Sementara itu, staf khusus Menteri Agama, Nuruzzaman menyebut izin LAM BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021.

"Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat dan infak ini digunakan untuk kegiatan bertentangan dengan atau melawan negara."

"Hasil rapat, kami cabut 29 Januari 2021," ucapnya.

Menurut Nuruzzaman, LAM BM ABA tidak pernah melaporkan penggunaan keuangan hasil penggalangan yang dilakukan.

Berdasarkan aturan di Kementerian Agama, setiap badan zakat harus melaporkan penggunaan keuangannya tiap enam bulan sekali.

Densus 88 Antiteror Polri menelusuri pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA di 3 Provinsi ini

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News