Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Jateng, Polisi Diminta Hati-Hati
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat terorisme Harits Abu Ulya angkat bicara soal terduga teroris berinisial SU yang tewas ditembak Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Harits mengatakan kasus terduga teroris tewas saat hendak ditangkap seharusnya tidak terulang kembali.
Sebab, undang-undang mengamanatkan agar terduga teroris ditangkap dalam keadaan hidup dan diserahkan kepada pengadilan untuk menghukumnya.
Dia mengingatkan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat kepada para terduga teroris berpotensi menjadi trigger di kemudian hari, yakni lahirnya aksi-aksi kekerasan dengan target aparat kepolisian.
"Terorisme harus diberantas, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar setiap manusia," ucap Harits dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).
Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu menyarankan DPR segera membentuk tim pengawas guna mengontrol semua institusi yang terlibat dalam proyek kontra terorisme.
"Dengan harapan aparat pada saat law enforcement bisa proporsional dan on the track sesuai norma hukum, norma agama, dan menjamin hak-hak prinsip setiap warga negara," ujar Harits.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut penangkapan SU terjadi pada Rabu (9/3) pukul 21.00 WIB, di daerah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Pengamat terorisme Harits Abu Ulya ingatkan polisi setelah Densus 88 Antiteror Mabes Polri tembak mati terduga teroris di Jateng.
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral