Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris, Pengamat: Amanat UU, Tangkap, Lumpuhkan, Bawa ke Meja Hijau

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris, Pengamat: Amanat UU, Tangkap, Lumpuhkan, Bawa ke Meja Hijau
Ilustrasi - Densus 88 Antiteror Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat terorisme Harits Abu Ulya menanggapi soal terduga teroris berinisial SU yang tewas usai dilumpuhkan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Harits mengatakan kasus tersebut menambah panjang daftar terduga teroris yang tewas saat hendak ditangkap.

"Dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 150 orang tewas di tangan Densus 88 dengan kategori ekstra judicial killing," kata Harits dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3).

Menurut Harits, kasus terduga teroris tewas saat ditangkap seperti mengisyaratkan ada masalah kredibilitas, profesionalitas, dan kontrol atas aparat di lapangan.

"Amanat UU, tangkap, lumpuhkan, dan bawa ke meja hijau peradilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan hukuman terbaik atas setiap tindak pidana seseorang," ujar Harits.

"Kalau baru terduga, tetapi sudah tewas, bagaimana konsistensi terhadap criminal justice system?," sambung Direktur The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA) itu.

Harits pun menyetujui usulan tentang tiap anggota Densus 88 dilengkapi kamera yang melekat pada tubuhnya saat menjalankan operasi.

"Agar setiap langkah dan tindakan yang dinyatakan tegas dan terukur itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," jelas Harits.

Pengamat terorisme Harits Abu Ulya menanggapi terduga teroris berinisial SU yang tewas usai dilumpuhkan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News