Densus Buru Suplier Bahan Bom
Selasa, 26 April 2011 – 07:06 WIB
Di Mabes Polri, pengacara Fery Juan akhirnya mendapat kepastian soal penahanan IF, juru kamera Global TV yang diduga terkait bom di jalur pipa gas negara Serpong. Fery ditunjuk mendampingi IF oleh pihak keluarga. "Benar ditangkap dan ditahan di Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Tapi kami tidak dikasih tahu posisi sekarang," kata Fery Juan usai mendatangi Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri kemarin.
Menurut Fery, IF dijemput Densus 88 di rumahnya di Jakarta Timur, Kamis pekan lalu. IF lalu dibawa sembilan petugas berpakaian preman. Namun, kata Fery, petugas tersebut belum dilengkapi surat tugas. Alhasil keluarga menjadi gelisah. Terutama istri IF yang sampai sekarang syok.
Keluarga mengutus Fery untuk memastikan keberadaan IF. Karena itu lah ia mendatangi Mabes Polri. Namun Fery tetap tak bisa bertemu IF karena belum tujuh hari. Itu diatur pasal 28 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 yang menyebut Densus 88 berhak menahan tersangka teroris selama 7x24 jam.
Secara terpisah, Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai program deradikalisasi pemerintah yang dikerjakan selama 10 tahun terbukti gagal. "Pola penghukuman untuk teroris telah gagal dilakukan pemerintah dalam hal ini BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," ujar anggota TPM, Ahmad Michdan kemarin.
JAKARTA---Jaringan dan pola gerak kelompok Pepi Fernando terus diurai Densus 88 Mabes Polri. Korps burung hantu sekarang sedang memburu penyedia
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan