Densus 88 Ciduk Terduga Teroris Jaringan Riau di Lampung
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang terduga teroris bernama Ali, 30, diciduk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, di Bandarlampung, Minggu (7/1).
Densus menduga pria asal Jambi tersebut terlibat jaringan Riau. Densus juga langsung menggeledah tempat tinggal Ali di Jalan Teluk Ratai, Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandarlampung.
Rumah tersebut diketahui milik Hj. Nurdah. Olah TKP sendiri berlangsung kilat, tim memasuki Rumah bercat merah muda itu pukul 15.10 wib. Pukul 15.39 wib rombongan tim Densus 88 keluar rumah.
Mereka membawa satu buah dus yang merupakan barang bukti. Setelah keluar dari rumah bernomor 178 itu, tim Densus kemudian bergerak menuju rumah di Jl. Teluk Bone, Kotakarang, Telukbetung Timur.
Di situ, beberapa anggota Densus kembali mendatangi rumah Aziz yang diketahui milik mertua Burhan yang merupakan anak dari Hj. Nurdah.
Dari informasi yang dihimpun, Ali tinggal bersama dengan Burhan di rumah milik sang ibunya Hj. Nurdah. Sekitar satu jam tim Densus menyambangi rumah Aziz. Tim Densus juga membawa satu buah dus barang bukti. Tanpa memberikan komentar anggota Densus 88 bergegas meninggalkan rumah tersebut.
Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol menjelaskan bahwa Ali diduga terlibat jaringan teroris di Riau. Ia mengatakan Ali menjadi buronan yang selama ini.
"Ya Informasi sementara itu (teroris, red). Dia jaringan Riau, dan sudah diamankan Tim Densus 88," kata Brigjen Angesta Romano Yoyol, Senin.
Seorang terduga teroris bernama Ali, 30, diciduk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, di Bandarlampung, Minggu (7/1).
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi