Densus Lepas Dua Orang yang Ditangkap di Serang
jpnn.com - JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri melepaskan dua orang yang ikut ditangkap saat penangkapan terduga teroris Hamzah alias Boim, di Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Keduanya adalah Adi Sutrisno alias Heri alias Fardani Sucipto alias Dani dan Zahro Al Qodafi. Pelepasan ini karena dalam waktu 7 x 24 jam, tidak ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka.
"Sampai saat ini belum cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Senin (1/9).
Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Terorisme dalam waktu 7 x 24 jam harus bisa memastikan apakah seseorang itu terlibat teroris atau tidak. "Apabila tidak terbukti harus memulangkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Hamzah alias Boim, terduga teroris yang masuk Daftar Pencarian Orang terkait pelatihan di Jantho, Aceh dan perampokan CIMB Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, Dani dan Zahro saat itu ditangkap saat bersama Hamzah. Ketiganya diamankan di sebuah rumah toko Jalan TB Suandi, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/8) sekira pukul 9.00.
Hamzah alias Boim diduga terlibat pengiriman peluru untuk keperluan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh 2010. Ronny menjelaskan, saat dilakukan penangkapan Hamzah alias Boim tengah bersama kedua rekannya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri melepaskan dua orang yang ikut ditangkap saat penangkapan terduga teroris Hamzah alias Boim,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya