Densus Temukan Catatan Skema Bom
Syarif Anggota Kelompok Takfir Wal Hijrah
Senin, 18 April 2011 – 07:17 WIB

Densus Temukan Catatan Skema Bom
Darimana kelompok ini mendapat pelatihan membuat bom - Menurut alumni kursus anti teror Manila ini, selama konflik Ambon dan Poso banyak dibuka kelas-kelas membuat bom. "Instrukturnya masih banyak dan sebagian memang belum terpantau," katanya.
Di Mabes Polri , Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menegaskan secara resmi Polri belum menyebut Syarif sebagai pelaku. "Kita terikat prosedur baku internasional yakni pengecekan akurasi DNA selama 3 x 24 jam," katanya. Tapi, bukankah bisa diketahui setelah 30 jam? Menurut Anton, awalnya Polri akan mengumumkan hasil penelitian DNA kemarin siang. "Tapi, kami terikat dengan standar internasional yang butuh akurasi lebih baik," katanya.
Di bagian lain, kemarin tim dokter RS Pusat Pertamina berhasil melakukan operasi Kapolres Cirebon AKBP Herukoco. Sebanyak empat mur yang bersarang di tubuh polisi tersebut berhasil dikeluarkan dengan lancar. Herukoco kini menjalani masa pemulihan 2x24 jam di ICU Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Direktur RSPP Musthafa Fauzi Sp Anestesi menjelaskan, operasi dilakukan mulai pukul 17.00 WIB. Operasi benar-benar selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, lanjut Musthafa, tim yang terdiri dari delapan dokter berhasil mengeluarkan empat buah mur. "Empat ini yang mendesak. Sementara yang tersebar di tubuh bagian luar menyusul," tandasnya tadi malam usai operasi.
JAKARTA---Penyidik terus berusaha mengungkap jaringan yang menggerakkan terduga teroris Muhammad Syarif. Kemarin, tim Densus 88 Mabes Polri dan Badan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit