Densus Tetapkan Perancang Peta Penyerangan Mapoldasu sebagai Tersangka
jpnn.com, MEDAN - Detasemen Khusus 88 Antiteror menetapkan satu tersangka baru dalam kasus teror penyerangan Mapolda Sumatera Utara.
Tersangka bernama Firmansyah Putra Yudi (32).
"Perkembangan penanganan kasus penyerangan Pos Jaga Polda Sumut ada tambahan satu tersangka dari semula tiga orang menjadi empat orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan yang diterima, Selasa (27/6).
Menurut Martinus, Firmansyah merupakan kelompok teroris yang ikut menggambarkan peta penyerangan ke Mapolda Sumut.
"Ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut," jelas Martinus.
Martinus juga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 12 saksi.
Sejumlah barang bukti sudah disita, di antaranya buku tabungan atas sejumlah bank, dua unit komputer, dan dua unit sepeda motor.
Sementara tersangka selain Firmansyah yang ditetapkan adalah Syawaludin Pakpahan (43) selaku penyerangan, alm Ardial Ramadhana (34) pelaku penyerangan, dan Boboy (17) melakukan survei dan memetakan Polda Sumut. (Mg4/jpnn)
Detasemen Khusus 88 Antiteror menetapkan satu tersangka baru dalam kasus teror penyerangan Mapolda Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Mengebom Tempat Ibadah
- Jemaah Islamiyah Membubarkan Diri, Para Petinggi Menyatakan Ingin Kembali Pada UU Indonesia