Deny Tewu: Ada Pihak Sengaja Goyang PDS

Deny Tewu: Ada Pihak Sengaja Goyang PDS
Deny Tewu: Ada Pihak Sengaja Goyang PDS
Diakuinya ada 2 kelompok yang menggugat DPP PDS hasil Munaslub, yaitu, Gerry Mbatemboy Cs, dan  Ben Sitompul, Cs. Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim memutuskan DPP PDS hasil Munaslub PDS di Manado sah sesuai mekanisme.

Merasa tidak puas, Gerry M dan Ben Sitompul sebagai penggugat mengajukan Banding. Dan sesuai UU Parpol, gugatan tersebut akhirnya sampai kepada kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi ini MA juga memenangkan DPP PDS Denny Tewu dengan nomor sbb: Putusan Kasasi MA, PDS Vs Gerry M No.: 996 K/PDT.SUS/2010 tanggal 9 Desember. 2010 dan Putusan Kasasi MA PDS Vs Ben No.: 997 K/PDT.SUS/2010 tanggal  9 Desember 2010.

Mengenai gugatan PTUN antara Gerry M dan Ben Sitompul melawan Menteri Hukum dan Ham disebabkan SK Menkumham Nomor: M.MH-14.AH.11.01 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 2 Nopember 2010 tentang DPP PDS dengan struktur kepengurusan yang baru hasil Munaslub Manado tersebut yakni, Ketua Dewan Pembina: dr. Ruyandi Hutasoit dan Ketua Umum: Dr. Denny Tewu dan seterusnya.

Dalam pengadilan PTUN tingkat pertama ternyata Gugatan Gerry M dan Ben Sitompul dimenangkan oleh PTUN dengan alasan, Menkumham seharusnya belum bisa mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PDS karena belum ada keputusan final mengikat dari MA meperhatikan tanggal SK Menkumham 2 November 2010 sementara keputusan kasasi MA tanggal 9 Desember 2010. Menkumham kemudian melakukan banding atas putusan PTUN tersebut dan walaupun masalahnya sama namun menghasilkan keputusan berbeda, dimana banding atas Gerry M. dimenangkan oleh Menkumham, sementara keputusan banding atas Ben Sitompul, Menkumham dinyatakan kalah.

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Damai Sejahtera (PDS), Denny Tewu, menduga saat ini ada pihak yang sengaja mencoba mengoyang-goyang PDS, agar partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News