Deolipa Yumara: Atas Perintah Sinto Gendeng, Saya Membuat Gugatan

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara nonaktif Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan dirinya bakal mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8).
Gugatan yang akan diajukan Deolipa Yumara itu terkait pencabutan surat kuasa oleh Bharada E.
Dia merasa surat pencabutan kuasa cacat formal karena diduga bukan Bharada E yang meneken dokumen tersebut.
"Saya mengajukan uji materiel dan formal terhadap surat pencopotan kuasa," kata Deolipa ditemui di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8).
Dia mengaku mendapat perintah seseorang yang disebut Sinto Gendeng untuk mengajukan gugatan terhadap surat pencabutan kuasa dimaksud.
Menurutnya, Sinto Gendeng menginginkan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak berubah, sehingga surat pencabutan kuasa perlu digugat.
"Hari Senin atas perintah Sinto Gendeng, saya membuat gugatan supaya BAP tetap aman," ujar Deolipa.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu memperingatkan para penyidik Bareskrim Polri untuk tidak mengubah BAP Bharada E.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku mendapat perintah dari Sinto Gendeng untuk mengajukan gugatan ke Polres Jakarta Selatan.
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK