Deolipa Yumara: Atas Perintah Sinto Gendeng, Saya Membuat Gugatan
![Deolipa Yumara: Atas Perintah Sinto Gendeng, Saya Membuat Gugatan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/08/kuasa-hukum-bharada-e-deolipa-yumara-saat-memberikan-keteran-pccu.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara nonaktif Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menegaskan dirinya bakal mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (15/8).
Gugatan yang akan diajukan Deolipa Yumara itu terkait pencabutan surat kuasa oleh Bharada E.
Dia merasa surat pencabutan kuasa cacat formal karena diduga bukan Bharada E yang meneken dokumen tersebut.
"Saya mengajukan uji materiel dan formal terhadap surat pencopotan kuasa," kata Deolipa ditemui di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8).
Dia mengaku mendapat perintah seseorang yang disebut Sinto Gendeng untuk mengajukan gugatan terhadap surat pencabutan kuasa dimaksud.
Menurutnya, Sinto Gendeng menginginkan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak berubah, sehingga surat pencabutan kuasa perlu digugat.
"Hari Senin atas perintah Sinto Gendeng, saya membuat gugatan supaya BAP tetap aman," ujar Deolipa.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu memperingatkan para penyidik Bareskrim Polri untuk tidak mengubah BAP Bharada E.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku mendapat perintah dari Sinto Gendeng untuk mengajukan gugatan ke Polres Jakarta Selatan.
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Ibu Dibunuh Anak Kandung Pakai Senjata Tajam di Semarang
- Alif Rencanakan Pembunuhan Sang Pacar Seminggu Sebelumnya, Begini Pengakuannya
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Kasus Pembunuhan Gadis di Gorontalo Masih Misteri, Ini Kata Polisi
- Polresta Bandung Tangkap Terduga Pembunuh Pegawai Salon di Margahayu