Deolipa Yumara Eks Pengacara Bharada E Minta Fee Rp 15 T untuk Berfoya-Foya, Serius!
jpnn.com, JAKARTA - Eks pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta fee Rp 15 triliun ke Bareskrim Polri.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Bharada E mencabut surat kuasa penunjukan Deolipa Yumara dan Burhanuddi sebagai kuasa hukumnya.
Deolipa dan Burhanuddin sebelumnya memang ditunjuk langsung Bareskrim Polri untuk mendampingi Bharada E sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ini, kan, penunjukan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa Yumara saat dihubungi, Jumat (12/8).
Deolipa mengancam menggugat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Bareskrim tak memenuhi permintaannya soal fee itu.
"Kami ditunjuk negara. Negara, kan, kaya. Masa kami minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya, kalau enggak ada, kami gugat perdata bisa ke PTUN," ujar Deolipa.
Pria berambut gondrong itu mengatakan pihak yang bakal digugat ialah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabiwo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kami gugat, supaya kami dapat sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun," kata Deolipa.
Deolipa Yumara eks pengacara Bharada E meminta fee Rp 15 triliun ke Bareskrim Polri buntut pencabutan surat kuasa oleh kliennya itu, untuk foya-foya.
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini