Depag-Imigrasi Bahas Migrasi Database Haji
Sabtu, 04 Juli 2009 – 11:06 WIB
Seperti diketahui pada, 3 Desember 2008, Kementerian Urusan Haji ArabSaudi mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh jamaah haji dari berbagai Negara menggunakan paspor internasional (paspor hijau). Peraturan tersebut mulai diberlakukan tahun 2009. Sebagai Negara dengan kuota haji terbesar di dunia, pemerintah telah melakukan lobi namun ternyata ditolak pemerintah Arab. Lalu bagaimana dengan jamaah yang paspor hijaunya bermasalah? Karena setiap warganegara hanya berhak memiliki satu paspor, kata Ghafur, maka tentu akan ada upaya teknis agar mereka diupayakan mendapat perlakuan khusus dari Imigrasi. "Itu sedang kami bahas juga dengan Kedubes Arab Saudi," singkat dia. (zul)
Baca Juga:
JAKARTA - Penolakan Kerajaan Arab Saudi terhadap permohonan dispensasi agar jamaah haji Indonesia tetap berpaspor cokelat memunculkan efek domino.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living