Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi

Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi
Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi
JAKARTA - Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Departemen Agama (Depag) RI, Abdul Ghafur Djawahir dimintai komentarnya soal 30 jemaah asal Sumatera Selatan yang “telantar” di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, mengaku belum mendapat laporan. “Kami belum mendapat laporan soal itu,” kata Ghafur.

Hanya saja, Ghofur mengingatkan untuk tidak langsung mengatakan ditelantarkan oleh Biro Penyelenggaraan Umroh berinisial SC itu. “Ya, jangan langsung bilang ditelantarkan, harus dicari dulu informasi sebanyak-banyaknya. Bisa saja jemaah itu memang minta berangkat duluan. Soalnya pernah ada contoh dari Makassar, jemaahnya yang minta terbang ke Jakarta dulu, meski jadwal terbang ke Tanah Suci belum tiba. Ya, itu tadi akhirnya mereka harus menginap berhari-hari di Jakarta,” beber Ghafur.

Menginap di Asrama Haji Pondok Gede itu, lanjut Ghofur, bukan rekomendasi Depag atau pemerintah. “Nginap disana asal punya KTP dan bayar, ya dilayani. Jadi, kami sama sekali belum tahu soal jemaah asal Sumatera Selatan yang menginap disana. Tapi kalau ada laporan yang masuk ke kami, akan kami tindaklanjuti,” cetusnya.

Tindaklanjut dimaksud, terang Ghofur, memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai klarifikasi. “Ya, kalau ada laporan resmi dari jemaah, kami bisa minta klarifikasi dari biro perjalanan yang bersangkutan, kalau Depag ini sifatnya administratif. Kalau memang terbukti salah, ada sanksinya (hingga pencabutan izin),” tukas dia.

JAKARTA - Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Departemen Agama (Depag) RI, Abdul Ghafur Djawahir dimintai komentarnya soal 30 jemaah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News