Depag : Penyelenggara Bisa Disanksi
Sabtu, 09 Mei 2009 – 13:02 WIB
Hanya saja, kata Ghofur, bila jemaah menduga kuat itu (telantar) ada unsur perdata atau pidana, bisa langsung lapor ke pihak berwajib. “Kalau sudah pasti jemaah merasa ditipu, ya bisa lapor polisi. Nanti polisi yang mengusut, kalau memang ada unsur penipuannya,” pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Sekretaris Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Departemen Agama (Depag) RI, Abdul Ghafur Djawahir dimintai komentarnya soal 30 jemaah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada