Depag Tindak Travel Haji Nakal
jpnn.com - ”ONH khusus yang terdaftar di Departemen Agama ada 213 lembaga. Bila diantara 213 ONH khusus itu ada yang melanggar aturan pemberangkatan haji dan menelantarkan jemaah, itu akan kami proses untuk diberi sanksi,” tegas Gafur kepada JPNN, Kamis (4/12).
Hanya saja, kata Gafur, bila ONH yang menelantarkan jemaah itu tidak terdaftar, berarti lembaga itu merupakan ONH liar. ”Untuk ONH liar silahkan jemaahnya lapor polisi. Itu sudah kriminal,” cetusnya.
Gafur juga berharap, jemaah melapor ke Departemen Agama untuk melacak status ONH tersebut. ”Usai penyelenggaraan haji kami akan turunkan tim untuk melacak ONH nakal, termasuk ONH liar. Tapi, sebaiknya jemaah juga beri informasi kepada kami agar keberadaan lembaga yang memberangkatkannya bisa dilacak,” pungkasnya.
Ketegasan Departemen Agama sudah dinanti. Seperti diketahui beberapa jemaah calon haji Indonesia batal berangkat ke Tanah Suci hingga tiga hari jelang pelaksanaan wukuf di Arafah. Alasannya beragam misalnya paspor jemaah belum jadi. Jemaah yang terlantar itu antara lain jemaah dari Sulawesi Selatan. Mereka terlantar di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Batalnya keberangkatan tersebut menyulut para jemaah melapor ke Polsek Tanah Abang. Selain itu, banyak juga jemaah yang terlantar di bandara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pekan lalu, puluhan jemaah Indonesia sempat terlantar di Kuala Lumpur, Malaysia.(gus/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji (BPIH dan SIH) Abdul Gafur Djawahir mengancam akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex