Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo

Departemen Kehakiman Filipina Apresiasi Polri Tangkap Alice Guo
Divhubinter Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo yang menjadi buronan, di Tangerang, pada Selasa (3/9/2024). ANTARA/HO-Divhubinter Polri.

jpnn.com - JAKARTA - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengapresiasi langkah Divhubinter Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo di di Tangerang, pada Selasa (3/9).

Alice juga dikenal sebagai Guo Hua Ping. Dia merupakan buronan dengan tuduhan judi online ilegal.

Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla menyambut baik perkembangan tersebut.

Dia mengatakan penangkapan Guo bukti upaya tak kenal lelah lembaga penegak hukum dan kekuatan kerja sama internasional membawa buronan ke pengadilan.

"Kami akan memastikan bahwa semua proses hukum dipatuhi untuk meminta pertanggungjawaban atas segala kejahatan yang dilakukan (Guo). DOJ berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan akan terus berkoordinasi erat dengan pihak berwenang Indonesia untuk memfasilitasi prosedur hukum yang diperlukan,” ujar Jesus Crispin.

Dalam pernyataannya DOJ mengatakan Guo ditangkap pada Selasa (3/9) pukul 11:58, menurut Kabag Kejahatan Internasional (Jatinter) Divisi Hubinter Polri, Kombes Audie Latuheru.

"Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini berada dalam tahanan Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri," kata DOJ.

Guo merupakan mantan Wali kota Bamban, Tarlac. Dia menghadapi tuduhan terkait dugaan keterlibatan dalam sebuah perusahaan yang menawarkan judi online ilegal.

Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) mengapresiasi langkah kepolisian Indonesia menangkap seorang mantan wali kota bernama Alice Guo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News