Depdag Masih Tunggu Klarifikasi Importir

Depdag Masih Tunggu Klarifikasi Importir
Depdag Masih Tunggu Klarifikasi Importir
JAKARTA - Sehubungan dengan banyaknya produk elektronik yang disegel saat melakukan inspeksi mendadak di beberapa titik, pihak Departemen Perdagangan (Depdag) hingga saat ini masih belum bisa menetapkan produk tersebut ilegal atau tidak, karena harus menunggu klarifikasi dari pihak importir.

"Kami belum bisa memastikan nama perusahaan importir dan distributor yang harus bertanggung jawab di dalam masalah ini, walaupun di dalam kemasan lampu hemat energi (LHE) tercantum nama PT Pancaran Indonesia," ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Inayat Iman, dalam konferensi pers di kantornya seusai melakukan sidak, Kamis (6/8).

Namun begitu, dari hasil pantauan JPNN, PT Pancaran Indonesia merupakan pemilik barang-barang yang menyewa gudang. Sedangkan, ribuan produk elektronik tersebut telah dipasarkan baik ke ritel modern maupun pasar tradisional. Sementara itu, petugas gudang yang berada di tempat tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya selalu mengirimkan produk-produk tersebut ke ritel modern, antara lain seperti Makro, Carrefour, Swalayan Hari-Hari, hingga Plaza Glodok.

Di sisi lain, menurut keterangan petugas gudang, produk yang bermerk Fukuda tersebut juga diimpor dari Tiongkok oleh PT Portrich Indonesia atas nama Jecky Juwono. Mengenai hal ini, Inayat tetap tidak dapat membenarkan, meski beredar kabar bahwa barang tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk melalui pintu pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

JAKARTA - Sehubungan dengan banyaknya produk elektronik yang disegel saat melakukan inspeksi mendadak di beberapa titik, pihak Departemen Perdagangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News