Depdag Perketat Peredaran Makanan
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:33 WIB
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam negeri, imbas banjirnya impor produk serupa secara legal maupun ilegal. Hal tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyikapi adanya ancaman pengalihan ekspor akibat melemahnya permintaan pasar ekspor utama dunia.
"Departemen Perdagangan akan fokus pada dua sektor barang konsumsi yang pasar dalam negerinya bisa terpengaruh banyaknya barang impor murah baik legal maupun ilegal seperti makanan dan minuman serta TPT," kata Pangestu, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Menurut Mendag, untuk pengawasan produk makanan dan minuman lebih mudah deteksinya. Barang yang tidak legal dilihat dari belum adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Depdag akan meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengawasan barang beredar hingga dua kali lipat untuk membiayai proses pengujian barang dan pengambilan `sample`. (esy)
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya
- Waka MPR Minta Aparat Selesaikan Kasus Kekerasan Perempuan & Anak yang Berlarut-larut
- Dukung Pencegahan Stunting, Kalbe Farma Salurkan Bantuan Vitamin D ke Lombok Timur
- Pelindo Pastikan Layanan Bongkar Muat Tetap Berjalan saat Libur Isra Mikraj & Imlek
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura