Depdag Perketat Peredaran Makanan
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:33 WIB
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam negeri, imbas banjirnya impor produk serupa secara legal maupun ilegal. Hal tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyikapi adanya ancaman pengalihan ekspor akibat melemahnya permintaan pasar ekspor utama dunia.
"Departemen Perdagangan akan fokus pada dua sektor barang konsumsi yang pasar dalam negerinya bisa terpengaruh banyaknya barang impor murah baik legal maupun ilegal seperti makanan dan minuman serta TPT," kata Pangestu, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Menurut Mendag, untuk pengawasan produk makanan dan minuman lebih mudah deteksinya. Barang yang tidak legal dilihat dari belum adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Depdag akan meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengawasan barang beredar hingga dua kali lipat untuk membiayai proses pengujian barang dan pengambilan `sample`. (esy)
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Kemenpora Raih Peringkat Pertama Monev KIP, Dinobatkan Badan Publik Terbaik Nasional Arkaya Wiwarta Prajanugrah 2024
- Malam Penghargaan Citra Pariwara 2024 Sukses Menarik 2.400 Audiens
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!