Depdag Perketat Peredaran Makanan
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:33 WIB
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam negeri, imbas banjirnya impor produk serupa secara legal maupun ilegal. Hal tersebut ditegaskan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyikapi adanya ancaman pengalihan ekspor akibat melemahnya permintaan pasar ekspor utama dunia.
"Departemen Perdagangan akan fokus pada dua sektor barang konsumsi yang pasar dalam negerinya bisa terpengaruh banyaknya barang impor murah baik legal maupun ilegal seperti makanan dan minuman serta TPT," kata Pangestu, Kamis (9/10).
Baca Juga:
Menurut Mendag, untuk pengawasan produk makanan dan minuman lebih mudah deteksinya. Barang yang tidak legal dilihat dari belum adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, Depdag akan meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengawasan barang beredar hingga dua kali lipat untuk membiayai proses pengujian barang dan pengambilan `sample`. (esy)
JAKARTA—Pengawasan peredaran produk makanan, minuman, dan tekstil perlu diperketat untuk melindungi daya saing produk lokal di pasar dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia