Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
Kamis, 03 September 2009 – 15:09 WIB
JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari, kini giliran wakil bupati (Wabup) Minahasa Yantje Sajouw yang diberhentikan sementara dari jabatannya. Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Roy Tumiwa yang dihubungi terpisah mengatakan, tidak ada unsur untuk memperlambat proses penonaktifan Sajouw. Pemprov melakukan proses sesuai prosedur perundang-undangan.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah menerima usulan penonaktifan Wabub Minahasa Yantje Sajouw yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana Dinas Pendidikan Nasional. Usulan tersebut, beber dia, tertuang dalam surat bernomor 100/2033/SEKR-RO.PE-Humas tertanggal 11 Agustus 2009 itu saat ini sedang diproses di Depdagri.
“Surat usulan penonaktifan sementara atas nama Yantje Sajouw sudah kami terima dan sedang diproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan kepada gubernur,” kata Saut yang menghubungi JPNN, Kamis (3/9).
Baca Juga:
JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer