Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa

Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi, dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari, kini giliran wakil bupati (Wabup) Minahasa Yantje Sajouw yang diberhentikan sementara dari jabatannya.

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah menerima usulan penonaktifan Wabub Minahasa Yantje Sajouw yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana Dinas Pendidikan Nasional. Usulan tersebut, beber dia, tertuang dalam surat bernomor 100/2033/SEKR-RO.PE-Humas tertanggal 11 Agustus 2009 itu saat ini sedang diproses di Depdagri.

“Surat usulan penonaktifan sementara atas nama Yantje Sajouw sudah kami terima dan sedang diproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan kepada gubernur,” kata Saut yang menghubungi JPNN, Kamis (3/9).

Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Roy Tumiwa yang dihubungi terpisah mengatakan, tidak ada unsur untuk memperlambat proses penonaktifan Sajouw. Pemprov melakukan proses sesuai prosedur perundang-undangan.

JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News