Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa

Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
“Kami sudah melaksanakan proses sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005. Saat ini menunggu hasilnya dari Depdagri,” pungkasnya. (esy/JPNN)

JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News