Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
Kamis, 03 September 2009 – 15:09 WIB

Depdagri akan Nonaktifkan Wabup Minahasa
“Kami sudah melaksanakan proses sesuai UU 32 Tahun 2004 dan PP 6 Tahun 2005. Saat ini menunggu hasilnya dari Depdagri,” pungkasnya. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Depdagri kembali memproses SK penonaktifan penyelenggara negara di Sulawesi Utara (Sulut). Setelah Wagub Sulut Freddy H Sualang, Walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan