Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum

Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum
Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum
JAKARTA – Setelah Pemprov NTB menyatakan tidak akan mengakui pejabat eselon II di Kabupaten Dompu yang dipromosikan dari eselon III tanpa persetujuan gubernur, kini giliran Depdagri melontarkan hal serupa.

Pihak Depdagri menganggap kalau mutasi dan promosi 10 pejabat eselon II dari eselon III di ligkup Pemkab Dompu itu cacat hukum. Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melalui juru bicara (Jubir) Depdagri Saut Situmorang pada JPNN di ruang kerjanya, Kamis (26/2).

Pada prinsipnya, jelas Saut Situmorang, sesuai ketentuan pasal 130 ayat (2) UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi kepada gubernur.

Disinggung mengenai adanya surat edaran yang dibuat Mendagri Mardiyanto, Saut tidak membantahnya. Diakuinya, memang Mendagri Mardiyanto telah mengeluarkan surat edaran sebagai implementasi dari PP Nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia.

JAKARTA – Setelah Pemprov NTB menyatakan tidak akan mengakui pejabat eselon II di Kabupaten Dompu yang dipromosikan dari eselon III tanpa persetujuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News