Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum
Jumat, 27 Februari 2009 – 11:12 WIB
Dalam surat edaran Mendagri Nomor 061/3936/SJ tertanggal 19 Desember 2008, pada butir 10 dinyatakan, dalam hal pelantikan pejabat struktural eselon II pada kabupaten/kota sehubungan dengan perubahan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, tidak perlu melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan gubernur, melainkan hanya melaporkan pelaksanaannya.
Baca Juga:
Terkecuali, tegas Saut, bagi pejabat yang eselon II/b yang dipromosikan, apalagi dari eselon III ke II/b, maka harus tetap mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berkonsultasi dan koordinasi gubernur. "Kalau promosi jabatan itu memang harus koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan gubernur," katanya.(sid/fuz/JPNN)
JAKARTA – Setelah Pemprov NTB menyatakan tidak akan mengakui pejabat eselon II di Kabupaten Dompu yang dipromosikan dari eselon III tanpa persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang