Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum
Jumat, 27 Februari 2009 – 11:12 WIB

Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum
Dalam surat edaran Mendagri Nomor 061/3936/SJ tertanggal 19 Desember 2008, pada butir 10 dinyatakan, dalam hal pelantikan pejabat struktural eselon II pada kabupaten/kota sehubungan dengan perubahan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, tidak perlu melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan gubernur, melainkan hanya melaporkan pelaksanaannya.
Baca Juga:
Terkecuali, tegas Saut, bagi pejabat yang eselon II/b yang dipromosikan, apalagi dari eselon III ke II/b, maka harus tetap mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berkonsultasi dan koordinasi gubernur. "Kalau promosi jabatan itu memang harus koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan gubernur," katanya.(sid/fuz/JPNN)
JAKARTA – Setelah Pemprov NTB menyatakan tidak akan mengakui pejabat eselon II di Kabupaten Dompu yang dipromosikan dari eselon III tanpa persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki