Depdagri Anggap Mutasi 10 Pejabat Dompu Cacat Hukum
Jumat, 27 Februari 2009 – 11:12 WIB
Dalam surat edaran Mendagri Nomor 061/3936/SJ tertanggal 19 Desember 2008, pada butir 10 dinyatakan, dalam hal pelantikan pejabat struktural eselon II pada kabupaten/kota sehubungan dengan perubahan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, tidak perlu melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan gubernur, melainkan hanya melaporkan pelaksanaannya.
Baca Juga:
Terkecuali, tegas Saut, bagi pejabat yang eselon II/b yang dipromosikan, apalagi dari eselon III ke II/b, maka harus tetap mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berkonsultasi dan koordinasi gubernur. "Kalau promosi jabatan itu memang harus koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan gubernur," katanya.(sid/fuz/JPNN)
JAKARTA – Setelah Pemprov NTB menyatakan tidak akan mengakui pejabat eselon II di Kabupaten Dompu yang dipromosikan dari eselon III tanpa persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya